Kompetensi Lulusan Prodi Pendidikan Seni Musik

Lulusan prodi pendidikan seni musik diarahkan untuk menghasilkan lulusan sarjana yang memiliki keahlian sebagai berikut:

  1. Pendidik seni musik di pendidikan formal (Guru SMP, SMA, dan SMK) yang mampu mengembangkan kurikulum, silabus, strategi pembelajaran, dan penilaian hasil belajar sesuai dengan perkembangan seni, ilmu pengetahuan dan  teknologi berdasarkan penelitian.
  2. Pengkaji seni musik yang mampu menganalisis, merekonstruksi, dan mementaskan karya seni musik untuk program pendidikan dan pembelajaran seni musik dan laboratorium/studio seni musik.
  3. Pencipta seni musik yang mampu memproduksi karya seni musik anak, remaja dan secara  inovatif dan kreatif.